Sebanyak 121 Karya Budaya Jadi Warisan Budaya Takbenda

oleh -808 views
Ilustsrasi foto penetapan warisan budaya takbenda (ist)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) lewat Dirjen Kebudayaan menetapkan 121 karya budaya menjadi warisan budaya takbenda Indonesia 2015.

Ilustsrasi foto  penetapan warisan budaya takbenda (ist)
Ilustrasi foto penetapan warisan budaya takbenda (ist)

Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari 339 karya budaya yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan Propinsi.

“Ini adalah tahun ketiga kami menetapkan karya budaya menjadi warisan budaya takbenda. Sebelumnya kami hanya mencatat,” kata Dirjen Kebudayaan Kemdikbud Kacung Marijan, Jumat (16/10/2015)

Kegiatan penetapan ini menurut Kacung dilakukan sebagai upaya untuk melindungi budaya takbenda yang ada di wilayah NKRI.

Kegiatan penetapan ini harus melibatkan semua pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang dan masyarakat hukum adat. Dengan demikian kepedulian masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya takbenda Indonesia akan semakin meningkat.
Kacung mengingatkan bahwa budaya takbenda yang ditetapkan adalah budaya takbenda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan konvensi UNESCO 2003 yakni tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, kebiasaan perilaku mengenai alam semesta dan kemahiran kerajinan tradisional.

Sebelumnya yakni tahun 2013, Kemdikbud menetapkan 77 karya budaya dan tahun 2014 menetapkan 96 karya budaya menjadi warisan budaya takbenda. Verifikasi lapangan yang dilakukan sejak Juni hingga Agustus di 12 lokasi menghasilkan 121 karya budaya yang akhirnya ditetapkan sebagai karya budaya takbenda.

Beberapa karya budaya tersebut antara lain tari Dampeng (Aceh), Pustaha Lak-Lak (Sumut). Koba (Riau), Maras Taun (Babel), Kuaw (Jambi), Rabab (Sumbar), Kain Besurek (Bengkulu), Tari Cokek (Banten), Tanjidor (DKI Jakarta), Sintren (Jabar), ukiran Jepara (Jateng) dan sebagainya. (gr)