Miris, Rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo Dirobohkan!

oleh -629 views
Foto: Bung Tomo saat siaran. (ist)

MIRIS, cagar budaya rumah radio pemberontakan Bung Tomo di Jalan Mawar No.10 Surabaya, Jawa Timur yang dilakukan oleh Jayanata dirobahkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun berang. Kini akan mengambil langkah tegas akibat peristiwa tersebut.

Foto: Bung Tomo saat siaran. (ist)
Foto: Bung Tomo saat siaran. (ist)

Rencana awal Jayanata akan dikenakan pelanggaran Perda 5 tahun 2005 dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Namun rencananya besok, Rabu (11/5/2016) Satpol PP Kota Surabaya akan mengumpulkan para pakar untuk menentukan sikap pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh Jayanata sekaligus hukuman yang tepat terkait permasalahan ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan pasca kajian dari para pakar Pemkot Surabaya baru akan mengambil jalur hukum.

“Takutnya nanti kalau kita buru-buru mengambil sikap dan langsung melaporkan bisa-bisa kami lagi yang kena,” jelasnya saat konferensi press di Humas Pemkot Surabaya, Selasa (10/5/2016).

Penggunaan landasan hukum Perda No. 5 Tahun 2005 dianggap masyarakat terlalu ringan, harusnya menggunakan landasan hukum UU No. 11 tahun 2010 dengan hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 M.

Namun sebelum melakukan pelaporan ke Polrestabes Kota Surabaya, Pemkot Surabaya harus mematangkan landasan hukum yang akan dilakukan sesuai dengan arahan para pakar.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi menambahkan seharusnya ada pengawasan bersama terhadap cagar budaya oleh masyarakat.

“Pengawasan selain dilakukan oleh DCKTR maupun Disbudpar harusnya masyarakat juga bisa melakukan pengawasan,” katanya.

CAGAR BUDAYA

Cagar budaya di wilayah Kecamatan Tegalsari itu ditetapkan melalui SK Wali Kota Surabaya No 188.45 tahun 1998. Di lokasi itu sebelumnya ada prasasti yang menunjukkan bahwa rumah tersebut adalah cagar budaya.

Di salah satu ruang rumah tersebut, Bung Tomo bersama Ktut Tantri dan beberapa sahabatnya pernah mendirikan studio Radio Pemberontakan Republik Indonesia dengan pemancar portabel. Studio itu terpaksa diciptakan karena RRI saat itu masih ragu dengan sepak terjang Bung Tomo.

Dari ruang itulah, mereka menggelorakan Perang 10 November di Surabaya. Ratusan ribu pejuang turut mengangkat senjata untuk berperang melawan penjajahan Belanda hingga Surabaya disebut Kota Pahlawan. (gr)